12 Tahun Buron

Terpidana Korupsi Pembangunan Terminal  Ditangkap

Ilustrasi borgol

ACEH--(KIBLATRIAU.COM)-- Setelah 12 tahun menjadi buronan kejaksaan, terpidana korupsi pembangunan Terminal Terpadu Sigli, Pidie, Aceh, bernama Irwanto (47) ditangkap di Bogor, Jawa Barat.''Selama menjadi buronan, terpidana berpindah-pindah tempat tinggal. Pada 13 Januari 2022, Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung mengamankan Irwanto di Taman Burgenvil Golf B3 Nomor 3 Sukaraja, Kota Bogor, tanpa perlawanan," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Aceh, Munawal Hadi, Sabtu (15/1).Dia menjelaskan, Irwanto merupakan terpidana korupsi pembangunan Terminal Terpadu Sigli yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pidie tahun 2006 sebesar Rp 3 miliar.

"Kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp845 juta," ujar Munawal.Irwanto divonis empat tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh nomor: 219/PID2010/PT-BNA.Namun atas putusan tersebut, dia Melakukan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali (PK). Namun kedua upaya hukum ini ditolak oleh Mahkamah Agung RI.Irwanto tiba di Aceh sore tadi, sekitar pukul 15.00 WIB, melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar. Dia digelandang ke Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan. Setelah itu, Irwanto diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie."Sementara terpidana ditahan dulu di Lapas kelas II A Lambaro," ungkap Munawal Hadi.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar